Kata “kampus” berasal dari bahasa latin; campus
yang berarti "lapangan luas". Dalam pengertian modern, kampus berarti sebuah kompleks atau daerah tertutup yang merupakan
kumpulan gedung-gedung universitas atau perguruan tinggi. Dalam pengertian yang lebih
luas, kampus adalah tempat kaderisasi calon-calon
pemimpin bangsa di masa depan. Sudah sering disebutkan bahwa kampus adalah
miniatur masyarakat dan itu memang tepat. Di kampus berbagai orang dengan
berbagai latar belakang, ras, agama, pemikiran, ideologi dan kepentingan
berkumpul dalam sebuah sistem. Tak ubahnya dalam sebuah masyarakat. Walapun
memang tingkat kompleksitasnya tidak setinggi di masyarakat. Cerminan
masyarakat di masa yang akan datang bisa dilihat dari kondisi kampus.
Selanjutnya, setelah kita mendeskripsikan
pengertian kampus, kita akan sering bersinggungan dengan istilah “Perguruan
Tinggi”. Istilah Perguruan Tinggi yang digunakan
untuk lapisan ke-2, identik dengan istilah Perguruan Tinggi yang disebut dalam
Peraturan Pemerintah No.30 th 1990, yaitu organisasi satuan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan di jenjang pendidikan tinggi, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan Tinggi merupakan wadah bagi
masyarakat kampus. Sebagai suatu organisasi, maka perguruan tinggi mempunyai
struktur, aturan penyelesaian tugas, yang mencakup pembagian tugas antar kelompok fungsional dan antar warga dalam
kelompok yang sama, rencana kegiatan, dan tujuan. Tujuan dibimbing oleh asas
dan membimbing rencana kegiatan. Struktur dan aturan penyelesaian tugas menjadi
prasarana pencapaian tujuan dan sekaligus mencerminkan asas. Hakikat perguruan
tinggi (di Indonesia) dapat kiranya tercermin pada hal-hal berikut: Pertama,
perguruan tinggi merupakan pelaksana pemerintah dalam
bidang pendidikan dan pengajaran di atas
perguruan tingkat menegah. Kedua, perguruan tinggi bertugas pokok
melestarikan kebudayaan kebangsaan Indonesia dengan cara ilmiah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, perguruan
tinggi menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang
terdiri dari: pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian dalam rangka
pengembangan kebudayaan khususnya ilmu
pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni dan pengabdian pada
masyarakat. Keempat, perguruan tinggi menyelenggarakan
pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya.
Lembaga dalam Dunia Kampus
Perlu diketahui bahwa dunia kampus di Indonesia
paling tidak terdiri dari beberapa lembaga yang mengakomodir warga kampus,
dalam hal ini dikenal dengan istilah “mahasiswa”. Lembaga-lembaga yang menjadi
tempat berprosesnya mahasiswa sebagai agent
of change (agen perubahan) dan agent
of social control (agen kontrol sosial). Lembaga-lembaga tersebut terdiri
dari: Pertama, Universitas. Universitas
adalah perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah yang menyelenggarakan program
pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan.
Universitas merupakan perguruan tinggi yang mempunyai program studi yang paling
beragam, dari bidang eksakta sampai sosial, dari teknologi sampai bahasa.
bidang kemampuan tersebut dikelompokkan dalam fakultas-fakultas. pada beberapa
universitas, terdapat fakultas-fakultas yang lebih menjurus.
Kedua, Institut. Institut adalah
perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau vokasi dalam sekelompok
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian sejenis. Ketiga,
Akademi. Akademi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Akademi adalah perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam
satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
tertentu
Keempat, Politeknik. Politeknik
merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, institut, sekolah tinggi, dan universitas yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang
pengetahuan khusus. Politeknik merupakan pendidikan profesional yang
diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dengan memberikan
pengalaman belajar dan latihan yang memadai untuk membentuk kemampuan
profesional di bidang ilmu pengetahuan, tehnik dan teknologi. Kelima, Sekolah
Tinggi. Sekolah tinggi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau vokasi dalam lingkup satu
disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Katalis Perubahan Sosial
Sebagaimana
disebutkan sebelumnya, kampus sebagai tempat pengkaderan pemimpin masa depan
bangsa memiliki arti bahwa kampus adalah sebuah tempat dimana input masyarakat
yang masuk dibentuk oleh atmosfer dan dinamika sistem kampus sehingga ketika
lulus ia telah terwarnai dan kelak akan mewarnai kehidupan masyarakat. Melihat
angka kuliah di Indonesia yang cukup rendah yaitu hanya sekitar 18 persen ini
menunjukkan bahwa hanya segelintir orang saja yang bisa mengecapi nikmatnya
berkuliah dan dari segelintir orang inilah nantinya diharapkan terlahir para
pengisi pos-pos strategis yang akan berperan dalam pembangunan bangsa,baik itu
dalam bidang politik, intelektual, ekonomi maupun sosial dan budaya. Kader-kader
kampus yang sedikit ini memiliki kapasitas intelektual yang lebih sehingga
mereka berhak mengisi fungsi-fungsi kepemimpinan di masyarakat di berbagai
bidang.
Kampus sebagai mata air memiliki makna bahwa dari
kampuslah bermula berbagai gagasan, inspirasi, serta motor dalam hal ini sumber
daya mahasiswanya yang akan mewarnai dan menentukan arah perjalanan bangsa.
Melalui kampus lah perubahan-perubahan dimulai. Dengan perubahan tersebut
diharapkan membawa masyarakat ke arah yang lebih baik. ”Mata air-mata air” yang
tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat mengalirkan gagasan, inspirasi
serta aksi dari motor-motor penggeraknya sehingga dapat “menghidupkan” gairah
serta vitalitas pembangunan.
Kampus adalah lembaga yang sangat menjunjung
tinggi integritas. ”Knowledge is power but character is more” kata
sebuah ungkapan. Pengembangan karakter melalui penjagaan integritas merupakan
harga mati bagi sebuah institusi pendidikan, sebab bila kondisinya antithesis
akan menyebabkan proses ini berbalik hingga menjadikan kampus pencetak
koruptor-koruptor pintar dan penjahat-penjahat canggih.
Harus disadari bahwa kampus berada pada irisan
ketiga lingkungan yaitu lingkungan masyarakat ekonomi, lingkungan masyarakat
politik, hukum dan peradilan serta masyarakat sipil. Oleh karenanya dalam
kiprahnya kampus harus memberikan porsi yang seimbang pada ketiganya. Membangun
kampus sebagai pusat keunggulan
merupakan kerja besar yang sangat strategis untuk menentukan arah perjalanan
bangsa dimasa depan. Ini harus merupakan kerja keras dari semua pihak.
Mahasiswa dan Masa Depan Bangsa
Di
Indonesia banyak sekali perguruan tinggi, sehingga banyak sekali mahasiswa yang
sebagaimana disebut di atas adalah egent
of change dan agent of social control.
Banyak juga yang mengatakan bahwa mahasiswa adalah penerus bangsa, dan cerminan
bangsa dimasa depan. Berbicara mengenai mahasiswa, sebenarnya apa “mahasiswa” itu? Untuk
menjawabnya banyak referensi tentang arti dari istilah mahasiswa itu sendiri,
baik dari segi hukum, para tokoh, dan pandangan masyarakat umum mereka punya
arti yang tersendiri jika berbicara mengenai mahasiswa. Nah, berikut akan dideskripsikan istilah “mahasiswa” menurut
berbagai kalangan.
Dalam peraturan pemerintah RI No.30 tahun 1990,
mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di perguruan tinggi
tertentu. Selanjutnya, menurut Sarwono (1978) mahasiswa adalah setiap orang
yang secara resmi terdaftar untuk mengikuti pelajaran di perguruan tinggi
dengan batas usia sekitar 18-30 tahun. Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam
masyarakat yang memperoleh statusnya karena ikatan dengan perguruan tinggi.
Mahasiswa juga merupakan calon intelektual atau cendekiawan muda dalam suatu
lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan berbagai predikat. Sedangkan menurut
Knopfemacher (dalam Suwono, 1978), mahasiswa merupakan insan-insan calon
sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi (yang makin menyatu
dengan masyarakat), dididik dan di harapkan menjadi calon-clon intelektual.
Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan
bahwa mahasiswa adalah status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya
dengan perguruan tinggi yang diharapkan menjadi calon-calon intelektual yang
membangun dan mengembangkan bangsa dan negara. Dengan uraian tentang istilah mahasiswa
sebagaimana diuraikan sebelumnya, sudah jelas bahwa peran mahasiswa begitu vital bagi
perkembagan bangsa dan negara ini. Di tangan mereka lah masa depan Indonesia
berada. Dengan semangat mudanya, diharapkan akan ada perubahan yang lebih baik.
Perubahan yang diinginkan oleh masyarakat luas. Perubahan yang menentukan nasib
seluruh lapisan masyarakat yang berada di bumi pertiwi ini.
0 Comments