Subscribe Us

Responsive Advertisement

Advertisement

KAMPUS MAHASISWA


Kata “kampus” berasal dari bahasa latin; campus yang berarti "lapangan luas". Dalam pengertian modern, kampus berarti sebuah kompleks atau daerah tertutup yang merupakan kumpulan gedung-gedung universitas atau perguruan tinggi. Dalam pengertian yang lebih luas, kampus adalah tempat kaderisasi calon-calon pemimpin bangsa di masa depan. Sudah sering disebutkan bahwa kampus adalah miniatur masyarakat dan itu memang tepat. Di kampus berbagai orang dengan berbagai latar belakang, ras, agama, pemikiran, ideologi dan kepentingan berkumpul dalam sebuah sistem. Tak ubahnya dalam sebuah masyarakat. Walapun memang tingkat kompleksitasnya tidak setinggi di masyarakat. Cerminan masyarakat di masa yang akan datang bisa dilihat dari kondisi kampus.
Selanjutnya, setelah kita mendeskripsikan pengertian kampus, kita akan sering bersinggungan dengan istilah “Perguruan Tinggi”. Istilah Perguruan Tinggi yang digunakan untuk lapisan ke-2, identik dengan istilah Perguruan Tinggi yang disebut dalam Peraturan Pemerintah No.30 th 1990, yaitu organisasi satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di jenjang pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan Tinggi merupakan wadah bagi masyarakat kampus. Sebagai suatu organisasi, maka perguruan tinggi mempunyai struktur, aturan penyelesaian tugas, yang mencakup pembagian tugas antar  kelompok fungsional dan antar warga dalam kelompok yang sama, rencana kegiatan, dan tujuan. Tujuan dibimbing oleh asas dan membimbing rencana kegiatan. Struktur dan aturan penyelesaian tugas menjadi prasarana pencapaian tujuan dan sekaligus mencerminkan asas. Hakikat perguruan tinggi (di Indonesia) dapat kiranya tercermin pada hal-hal berikut: Pertama, perguruan tinggi merupakan pelaksana pemerintah dalam bidang pendidikan dan pengajaran  di atas perguruan tingkat menegah. Kedua, perguruan tinggi  bertugas pokok melestarikan kebudayaan kebangsaan Indonesia dengan cara ilmiah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, perguruan tinggi menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari: pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu  pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni dan pengabdian pada masyarakat. Keempat, perguruan tinggi menyelenggarakan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungannya.
Lembaga dalam Dunia Kampus
Perlu diketahui bahwa dunia kampus di Indonesia paling tidak terdiri dari beberapa lembaga yang mengakomodir warga kampus, dalam hal ini dikenal dengan istilah “mahasiswa”. Lembaga-lembaga yang menjadi tempat berprosesnya mahasiswa sebagai agent of change (agen perubahan) dan agent of social control (agen kontrol sosial). Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari: Pertama, Universitas. Universitas adalah perguruan tinggi sebagai lembaga ilmiah yang menyelenggarakan program pendidikan akademik atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan. Universitas merupakan perguruan tinggi yang mempunyai program studi yang paling beragam, dari bidang eksakta sampai sosial, dari teknologi sampai bahasa. bidang kemampuan tersebut dikelompokkan dalam fakultas-fakultas. pada beberapa universitas, terdapat fakultas-fakultas yang lebih menjurus.
Kedua, Institut. Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian sejenis. Ketiga, Akademi. Akademi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu
Keempat, Politeknik. Politeknik merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, institut, sekolah tinggi, dan universitas yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. Politeknik merupakan pendidikan profesional yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dengan memberikan pengalaman belajar dan latihan yang memadai untuk membentuk kemampuan profesional di bidang ilmu pengetahuan, tehnik dan teknologi. Kelima, Sekolah Tinggi. Sekolah tinggi perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Katalis Perubahan Sosial
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kampus sebagai tempat pengkaderan pemimpin masa depan bangsa memiliki arti bahwa kampus adalah sebuah tempat dimana input masyarakat yang masuk dibentuk oleh atmosfer dan dinamika sistem kampus sehingga ketika lulus ia telah terwarnai dan kelak akan mewarnai kehidupan masyarakat. Melihat angka kuliah di Indonesia yang cukup rendah yaitu hanya sekitar 18 persen ini menunjukkan bahwa hanya segelintir orang saja yang bisa mengecapi nikmatnya berkuliah dan dari segelintir orang inilah nantinya diharapkan terlahir para pengisi pos-pos strategis yang akan berperan dalam pembangunan bangsa,baik itu dalam bidang politik, intelektual, ekonomi maupun sosial dan budaya. Kader-kader kampus yang sedikit ini memiliki kapasitas intelektual yang lebih sehingga mereka berhak mengisi fungsi-fungsi kepemimpinan di masyarakat di berbagai bidang.
Kampus sebagai mata air memiliki makna bahwa dari kampuslah bermula berbagai gagasan, inspirasi, serta motor dalam hal ini sumber daya mahasiswanya yang akan mewarnai dan menentukan arah perjalanan bangsa. Melalui kampus lah perubahan-perubahan dimulai. Dengan perubahan tersebut diharapkan membawa masyarakat ke arah yang lebih baik. ”Mata air-mata air” yang tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat mengalirkan gagasan, inspirasi serta aksi dari motor-motor penggeraknya sehingga dapat “menghidupkan” gairah serta vitalitas pembangunan.
Kampus adalah lembaga yang sangat menjunjung tinggi integritas. ”Knowledge is power but character is more” kata sebuah ungkapan. Pengembangan karakter melalui penjagaan integritas merupakan harga mati bagi sebuah institusi pendidikan, sebab bila kondisinya antithesis akan menyebabkan proses ini berbalik hingga menjadikan kampus pencetak koruptor-koruptor pintar dan penjahat-penjahat canggih.
Harus disadari bahwa kampus berada pada irisan ketiga lingkungan yaitu lingkungan masyarakat ekonomi, lingkungan masyarakat politik, hukum dan peradilan serta masyarakat sipil. Oleh karenanya dalam kiprahnya kampus harus memberikan porsi yang seimbang pada ketiganya. Membangun kampus sebagai pusat keunggulan merupakan kerja besar yang sangat strategis untuk menentukan arah perjalanan bangsa dimasa depan. Ini harus merupakan kerja keras dari semua pihak.
Mahasiswa dan Masa Depan Bangsa
Di Indonesia banyak sekali perguruan tinggi, sehingga banyak sekali mahasiswa yang sebagaimana disebut di atas adalah egent of change dan agent of social control. Banyak juga yang mengatakan bahwa mahasiswa adalah penerus bangsa, dan cerminan bangsa dimasa depan. Berbicara mengenai mahasiswa, sebenarnya apa “mahasiswa” itu? Untuk menjawabnya banyak referensi tentang arti dari istilah mahasiswa itu sendiri, baik dari segi hukum, para tokoh, dan pandangan masyarakat umum mereka punya arti yang tersendiri jika berbicara mengenai mahasiswa. Nah, berikut akan dideskripsikan istilah “mahasiswa” menurut berbagai kalangan.
Dalam peraturan pemerintah RI No.30 tahun 1990, mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di perguruan tinggi tertentu. Selanjutnya, menurut Sarwono (1978) mahasiswa adalah setiap orang yang secara resmi terdaftar untuk mengikuti pelajaran di perguruan tinggi dengan batas usia sekitar 18-30 tahun. Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh statusnya karena ikatan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon intelektual atau cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan berbagai predikat. Sedangkan menurut Knopfemacher (dalam Suwono, 1978), mahasiswa merupakan insan-insan calon sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi (yang makin menyatu dengan masyarakat), dididik dan di harapkan menjadi calon-clon intelektual.
Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa adalah status yang disandang oleh seseorang karena hubungannya dengan perguruan tinggi yang diharapkan menjadi calon-calon intelektual yang membangun dan mengembangkan bangsa dan negara. Dengan uraian tentang istilah mahasiswa sebagaimana diuraikan sebelumnya, sudah jelas bahwa peran mahasiswa begitu vital bagi perkembagan bangsa dan negara ini. Di tangan mereka lah masa depan Indonesia berada. Dengan semangat mudanya, diharapkan akan ada perubahan yang lebih baik. Perubahan yang diinginkan oleh masyarakat luas. Perubahan yang menentukan nasib seluruh lapisan masyarakat yang berada di bumi pertiwi ini.

Post a Comment

0 Comments

FAHRUDDIN FAIZ