Subscribe Us

Responsive Advertisement

Advertisement

MERDEKA BELAJAR

“Ganti menteri ganti kebijakan"; menjadi kalimat yang sering disematkan pada Kementerian Pendidikan. Tetapi memang saat kebijakan itu memiliki potensi bias yang cukup besar, Kemendikbud (yang sekarang menjadi Kemendikbud Ristek) perlu melakukan telaah ulang. 

“Merdeka belajar” adalah kata-kata magis yang menggambarkan kebijakan terkini pendidikan nasional. Jargon itu disampaikan oleh Mendikbud, Nadiem Makarim pada acara rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta 11 Desember 2019 silam.

Ada empat program pembelajaran nasional yang digadang-gadang: rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) lebih simpel, zona penerimaan pèsera didik baru (PPDB) dibuat lebih fleksibel, ujian sekolah berbasis nasional (USBN) diganti dengan ujian asesmen, serta ujian nasional (UN) dihentikan, dan diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.

Kebijakan “merdeka belajar” di atas seolah menjadi bejana dari sekian kritik dan saran. Dalam konteks UN, diharapkan sekolah bisa lebih merdeka dalam melakukan penilaian. Mendikbud juga menginginkan untuk menghilangkan beban orang tua, guru, dan siswa, karena UN dalam praktiknya menentukan kelulusan. UN membuat mereka tidak “merdeka” dalam menentukan keberhasilan.

Sebagai bagian dari evaluasi pendidikan, asesmen kompetensi minimum tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam UN. Ia merupakan peta dua kompetensi minimum siswa; literasi dan numerasi. Sementara, survei karakter dilakukan untuk mengetahui data secara nasional mengenai penerapan asas-asas Pancasila.

Asesmen kompetensi minimum dan survei karakter dilakukan ketika siswa berada di tengah jenjang (misalnya kelas IV, VIII, XI), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Di sisi lain, program ini tidak digunakan sebagai alat seleksi siswa, sehingga tidak menimbulkan stres pada anak dan orang tua akibat ujian yang sifatnya formatif.

Untuk menunjang proses dan hasilnya, Kemendikbud bekerja sama dengan organisasi pendidikan baik di dalam negeri maupun di luar negeri seperti OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Langkah tersebut diambil agar asesmen memiliki kualitas yang baik dan setara dengan kualitas internasional dengan tetap mengutamakan kearifan lokal.

Melalui asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, maka ada keadilan dalam pendidikan. Karena, standar pendidikan yang dimiliki untuk masing-masing satuan atau daerah berbeda. Tolak ukur kelulusan siswa tidak lagi hanya mencakup ranah kognitif. Ranah afektif dan psikomotor akan menjadi penilaian yang komprehensif. Dengan demikian, evaluasi dapat dilaksanakan dengan objektif. Tak kalah penting, perkembangan karakter peserta didik dapat dimonitoring.

Bagi saya, penerapan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter merupakan hasil "evaluasi" terhadap UN yang menyejarah itu. Evaluasi tidak untuk menyalahkan, melainkan memberikan solusi alternatif yang dapat menghimpun saran. Ini merupakan salah satu tawaran yang kontektekstual.

Namun demikian, sebagai bagian dari kebijakan “Merdeka Belajar”, asesmen kompetensi minimum dan survei karakter harus dilengkapi dengan instrumentasi yang baik. Bentuknya, mulai dari petunjuk teknis pelaksanaan hingga prosedur pelaksanaan standar. Pada saat yang sama, komponen dasar yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pembelajaran harus ditentukan, agar konsep “Merdeka Belajar” tidak menjadi praktik merdeka dari aturan.

Selamat #HariPendidikanNasional!

Semoga kita bisa menjadi peserta didik / pendidik yang tidak berhenti belajar.

 

Post a Comment

0 Comments

FAHRUDDIN FAIZ